Investasi Asing di Bidang Infrastruktur Berpeluang Masuk Indonesia

By Admin

nusakini.com-- Dalam membangun infrastruktur pemerintah bekerjasama dengan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara untuk menarik modal asing dilakukan beberapa upaya seperti promosi, memberikan layanan kemudahan berbisnis melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Izin Prinsip tiga jam. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono kepada Oxford di Jakarta, Kamis (16/6). 

Ketika ditanya mengenai pembebasan lahan untuk infrastuktur, Taufik mengatakan, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38/ 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) dan dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas pembebasan lahan dan peruntukkan lahan. Dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, maka dalam perpres tersebut disebutkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur. 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membentuk Lembaga Manajemen Aset yang akan menyalurkan dana untuk pembebasan lahan. 

Menurut Taufik, dalam pembangunan infrastruktur kesulitan utamanya adalah pembebasan lahan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap proyek yang akan dilaksanakan, kesepakatan dalam penetapan NJOP, dan masih adanya tanah-tanah adat. 

Ia mengatakan, investor asing memiliki peluang dalam rencana pembangunan infrastruktur di Indonesia. Karena pada poin ke enam dari sembilan agenda prioritas Nawa Cita, disebutkan bahwa untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya maka Indonesia fokus pada pembangunan infrastruktur. 

Target yang hendak dicapai dalam beberapa tahun ke depan adalah pembangunan jaringan irigasi 1 juta hektar (termasuk irigasi kewenangan daerah), rehabilitasi jaringan irigasi 3 juta hektar (termasuk irigasi kewenangan daerah), pembangunan 65 bendungan (49 bendungan baru dan 16 bendungan lanjutan). Kemudian pembangunan 1.893 embung/bangunan penampung air, pembangunan jalan baru 2.650 kilometer, pembangunan jalan tol 1.000 kilometer dan pembangunan SPAM untuk 26,1 juta Sambungan Rumah (SR). 

Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 03/2016 tentang proyek strategis nasional. Dalam perpres tersebut telah dicantumkan proyek yang akan dilaksanakan melalui kerjasama lintas kementerian/lembaga dan lokasi proyek. (p/ab)